Wali Dalam Pernikahan

Wali dalam Pernikahan, Dalam melakukan ijab dan kabul pernikahan, wali nikah wajib hukumnya karena merupakan salah satu rukun nikah.

Lalu, siapa saja yang bisa menjadi wali nikah mempelai wanita dalam melakukan pernikahan?

Berikut ini kami akan menjelaskan tentang bagaimana, siapa dan cara menunjuk wali nikah yang sah untuk mempelai wanita?

Hal ini juga berlaku pada nikah siri, sama halnya dengan nikah menurut hukum di negara kita.

Tanpa wali nikah, sebuah prosesi ijab dan kabul pernikahan tidak bisa dilakukan.

Wali nikah adalah salah satu rukun nikah Islam, jadi tanpa adanya wali nikah yang sah pernikahan itu tidak akan pernah dibenarkan dari sisi manapun.

Dalam hadis di sebutkan:

 

“Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal.” (HR Aisyah RA)

“Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah)

Yang mengartikan bahwa tanpa adanya wali nikah berarti pernikahan tersebut batal, dan tidak boleh menunjuk wali yang bukan wali sah untuk pengantin wanita.

Dalam keadaan tertentu seperti wali atau ayah kandung mempelai perempuan telah tiada bisa di wakilkan dan hal ini sudah di tetapkan pemerintah melalui undang-undang Pasal 20 ayat 1 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Dalam UU tersebut disebut bahwa syarat menjadi wali nikah adalah muslim, aqil dan baligh.

  • Ayah kandung ayah
  • Kakek dari ayahnya ayah kandung mempelai wanita
  • Saudara lelaki seayah seibu kandung dari ayah kandung mempelai wanita
  • Saudara lelaki seayah
  • Snak lelaki saudara lelaki seayah seibu kandung
  • Anak lelaki saudara lelaki seayah
  • Paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah keluarga laki-laki dari pihak pengantin wanita berdasarkan garis urutan keturunan dari ayah kandung pengantin wanita seperti yang sudah di sebutkan di atas.

2. Wali Hakim

Wali hakim biasa disebut penghulu adalah orang yang ditunjuk sebagai wali nikah dengan atau atas persetujuan dari wali nikah yang sah.

3. Wali Muhakkam

Wali Muhakkam adalah wali yang digunakan sebagai pilihan terakhir apabila mempelai wanita tidak memiliki wali nasab ataupun wali hakim.

Misalnya ayah dari mempelai perempuan tidak bersedia hadir entah itu karena tidak merestui karena perbedaan agama dan lainnya dan wali hakim dari KAU tidak bersedia meninggalkan.

Wali Muhakkam biasa digunakan di jasa nikah siri sebagai wali pengganti.

Hal seperti ini sering terjadi, semisal pengantin pria beragam muslim sedangkan pengantin wanita beragam non muslim, karena hal tersebutlah ayah dari mempelai wanita tidak merestui hubungan keduanya yang mengharuskan pengantin wanita untuk memeluk agama Islam sebagai syarat sah nikah menurut Islam.

Ataupun dalam kondisi jauh dari keluarga yang tidak mungkin untuk kehadiran wali nikah atau memang benar-benar sudah tidak memiliki keluarga (hilang dll).