Kendala Terkait Kepastian Waktu Pengurusan

Kendala Terkait Kepastian Waktu Pengurusan

Dibandingkan bersama dengan negara tetangga layaknya Singapura dan Malaysia, Indonesia masih kalah soal kepastian selagi pendirian PT. Jika di Singapura cuma diperlukan 1-2 hari dan Malaysia 2-5 hari, Indonesia masih memerlukan setidaknya 7 hari untuk pendirian PT. Waktu 7 hari itu terhitung cuma untuk pembuatan akta pendirian PT dan penerbitan SK Menhukham.

Dari deskripsi di poin pertama hingga poin keenam, salah satu benang merah dalam kendala-kendala yang sering dihadapi dalam pendirian PT adalah soal jangka selagi pengurusan untuk mendirikan PT. Memang kriteria mendirikan PT makin mudah dibuka oleh publik, tapi praktik birokrasi di lapangan sering menjadi momok tersendiri bagi pengusaha StartUp dan UKM.

Setelah akta pendirian dan SK Menhukham terbit, pengusaha StartUp dan UKM masih wajib mengurus dokumen-dokumen legalitas. Namun birokrasi yang masih cenderung berbelit menyebabkan tidak adanya garansi penyelesaian dokumen legalitas meskipun kriteria sudah dilengkapi. Belum lagi di lebih dari satu instansi terdapat batasan kuantitas berkas permohonan yang bisa diterima. Tak jarang berlangsung penumpukan berkas permohonan di instansi tentang gara-gara kurangnya sumber daya yang menopang kinerja instansi. Hal-hal demikianlah menyebabkan sistem permohonan perizinan pun sukar dimonitor. Di segi lain, yang mengajukan izin terhitung wajib meyakinkan bahwa kriteria yang mereka siapkan sudah lengkap dan benar.

Solusi: Pelajari keputusan yang menjadi dasar hukum suatu perizinan. Biasanya time frame pengurusan disebutkan dalam keputusan tersebut. Pelajari pula kriteria dan upayakan untuk melengkapinya sejak awal pengurusan. Bila ada kriteria yang tidak cukup dan baru disadari di tengah-tengah sistem maka sudah tentu time frame yang ditentukan akan teratasi dan ini bukanlah kekeliruan dari instansi yang mengeluarkan izin. Jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bogor murah.

Apabila Pemerintah bisa perhatikan dan memangkas kendala-kendala di lapangan, pendirian PT pastinya akan memakan selagi lebih cepat. Jika demikian, pastinya bisa menopang para pengusaha Indonesia, khususnya StartUp dan UMKM, dan juga menarik lebih banyak investor. Cita-cita Pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia dari ranking 109 (dari 189 negara) di th. 2015 menjadi rangking 40 di th. 2017 pun bukan cuma menjadi angan-angan belaka.