Pentingnya SLF pada Bangunan Gedung

Memang sudah seharusnya bahwa untuk membangun bahkan menempati sebuah gedung tentu saja membutuhkan surat izin dari pemilik otoritas.

Tidak terkecuali bagi anda yang ingin membangun gedung.

Surat izin ini bentuknya bisa bermacam-macam, dan salah satu surat yang harus kita miliki adalah SLF, merupakan singkatan dari Sertifikat laik fungsi.

Dan tentu saja tanpa surat ini kita tidak bisa membangun gedung dan bahkan mungkin saja suatu saat ingin menempatinya.

Sejatinya anda bisa mengurusnya sendiri, walaupun diluaran sana juga banyak sekali orang ynag menawarkan kita untuk mengurusnya. Sehingga kita tidak perlu repot dan ribet melakukan segala sesuatunya sendiri.

Anda tinggal ketikan saja di Google dengan keyword Konsultan SLF misalnya, maka ada banyak sekali penyedia jasa ini yang bisa kita gunakan.

Namun, agar makin jelas kita akan coba bahas satu persatu.

Pengertian SLF

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat terhadap bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai izin membangun yang diberikan serta juga sudah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Syarat yang harus kita peneuhi dalam pemeriksaan ini adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan.

Kita harus memiliki sertifikat ini sebelum bangunan bisa digunakan.

Ini sebenarnaya senada dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya adalah keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Dan Bukti bahwa sebuah bangunan gedung sudah dianggap andal serta bisa dimanfaatkan adalah dengan adanya kepemilikan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Masa berlaku dokumen SLF

Layaknya surat bangunan yang lainnya, SLF ini sebenarnya memiliki masa berlakunya. Yaitu selama 5 tahun untuk bangunan umum serta selama 20 tahun untuk bangunan rumah.

Ketika masa berlakuknya ssudah habis, maka kita harus mengajukannya pada pemerintah setempat dengan memenuhi persyaratan yang di tentukan.

Penggolongan bangunan

Sebenarnya penerbitkan SLF ini sudah diatur dalam PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Menerbitkan SLF ini sendiri sebenarnya telah dikelompokan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunan. Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Nah untuk anda yang ingin mengurus sertifikat laik fungsi ini, kami siap membantu anda. Sehingga anda tidak perlu repot dan ribet lagi melakukannya sendiri.