Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Over Kredit – Memiliki sebuah mobil menjadi salah satu bagian penting sebagai kebutuhan sehari-hari. Mobil tersebut bisa saja didapatkan dengan cara membeli melalui cash ataupun kredit. Sudah banyak yang melakukan dengan transaksi kredit namun secara pindah tangan atau over.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Over Kredit
Pembelian produk khususnya mobil terkadang dianggap mahal. Hingga saat ini sudah banyak cara mendapatkan mobil dengan melakukan over dan diperlukan legalitas. Berikut merupakan contoh surat perjanjian jual beli mobil over dengan kredit sesuai informasi hukum yaitu.
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI KREDIT OVER MOBIL
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Arief Farhan Maulana
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 28 Agustus 1993
Nomor KTP : 6173046289387801
Alamat : Jalan Ahmad Yani Gg. Bukti Segedong No. 24 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta
Perjanjian ini selaku bertindak atas nama diri sendiri dan disebut Pihak Pertama.
Nama : Maulana Farhan Arief
Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 18 Desember 1983
Nomor KTP : 6171093289846873
Alamat : Jalan Kota Baru Ujung Persimpangan jl. Perdamaian Gg. Bukti Barisan No. 21 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta
Kasus dengan atas nama pribadi dan disebut sebagai Pihak Kedua.
Tepat Rabu, tanggal dua puluh tujuh juli dua ribu dua puluh dua (27-07-2022) berlokasi pada tempat yang bersangkutan setuju mempererat hubungan untuk ikatan bersama dalam bentuk pengadaan perjanjian jual beli kredit mobil over dengan keterangan yang berlaku yaitu:
PASAL 1
Pihak Pertama merupakan pemegang kredit Mobil bermerek Suzuki, buatan tahun 2018, warna biru tua, Nomor Polisi KB 241 DS, Nomor Bukti pemilikan kendaraan 7272, atas nama Arief Farhan Maulana, berlokasi di Jalan Ahmad Yani Gg. Bukti Segedong No. 24 Kelurahan Jakarta Barat, Kecamatan Jakarta Barat – Kota Jakarta, dari sebuah lembaga Keuangan Nonbank yaitu PT. Selalu Lancar, beralamat di Jl. Putri Putih No.82, Jakarta Barat.
PASAL 2
Pihak Pertama diperbolehkan mengoper Kredit kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dapat meneruskan kredit dari Pihak Pertama atas kendaraan tersebut.
PASAL 3
Pihak Pertama harus mengganti uang muka serta angsuran yang dikeluarkan Pihak Pertama sebanyak 20 (dua puluh) kali angsuran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang dapat dibayar saat penandatanganan perjanjian ini. Hal tersebut sudah dianggap sebagai bukti terima kwitansi yang sah secara hukum.
PASAL 4
Sejak muncul dan ditandatangani surat perjanjian ini, maka Pihak Kedua merupakan pemegang kredit sah atas sebauh kendaraan diatas dengan segala risiko yang ada pada perjanjian kredit dengan PT. Selalu Lancar yang sudah dibuat oleh Pihak Pertama.
PASAL 5
Pihak Pertama memberikan kuasa pada Pihak Kedua untuk mengambil Sertifikat dengan isi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sejak tanggal ditentukan telah selesai dan lunas. BPKB tersebut dapat diambil pada PT. Selalu Lancar dimana kuasa tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang jelas.
PASAL 6
Seumpama perjanjian muncul permasalahan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah. Jika solusi tersebut memiliki sebuah kendala yang berarti dan dianggap gagal maka diselesaikan secara hukum yang berlaku.
PASAL 7
Sekian perjanjian dibuat serta ditanda tangani oleh pihak dalam keadaan tubuh sehat secara jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari seluruh pihak manapun serta dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap masing-masing memiliki kekuatan hukum yang tinggi dengan dilaksanakan diatas materai 10.000.
Berikut merupakan surat perjanjian jual beli mobil over kredit selama melakukan transaksi. Kehadiran surat ini bertujuan untuk menjunjung tinggi dalam mengikuti aturan hukum dengan pengalihan mobil kredit tersebut. Tentu agar tidak terdapat masalah pada nantinya.